Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Ideology Pancasila dalam Sistem Komunikasi Indonesia


Pancasila sebagai ideology dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan asas utama Sistem Komunikasi Indonesia yang mencangkup kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Pandangan hidup bangsa Indonesia itu dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945, yang terdiri atas lima rumusan yang disebut pancasila, yang memiliki nilai-nilai dasar (basic values) bagi manusia Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk dalam berkomunikasi dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Rumusan itu berbunyi: Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang di Pimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan serta Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila berakar dari nilai-nilai budaya dan tradisi serta nilai-nilai kontemporer atau modern yang berkembang didunia. Para perumus Pancasila berhasil menyerap dan merangkum secara tepat dan tajam nilai-nilai dasar budaya masyarakat serta nilai-nilai modern dan Kontemporer, menjadi keseluruhan nilai Ideologi yang utuh dan terpadu yang di formalkan dalam konstitusi Indonesia.
Dalam sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” merefleksikan kemanusiaan yang adil dan beradab. Sebaliknya kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan manifestasi kecintaan manusia kepada-Nya sebagai sumber dan tujuan kebenaran serta nilai-nilai (Values). Tidak ada kemanusiaan yang adil dan beradab tanpa ada Ketuhanan YME, karena ketakwaan kepada Tuhan YME dan upaya mencari rida-Nya adalah dasar peradaban yang benar dan kukuh. Kemanusiaan yang didasarkan kepada-Nya akan merefleksikan sikap yang adil yaitu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang wajar. Manusia yang adil adalah manusia yang selalu menjalin komunikasi dengan Tuhan YME, dan komunikasi sesama manusia dengan membawa kebaikan, kebenaran dan keindahan dalam memajukan kebudayaan dan peradaban.
Nilai-nilai dasar yang tercakup dalam sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” juga bermakna bahwa adil menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk sosial. Hal itu dapat dipahami karena secara eksistensial dan kodrati, manusia adalah makhluk monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan serentak sebagai makhluk sosial.
Kebangsaan Indonesia tercakup dalam sila “persatun Indonesia”, sekaligus mewadahi adanya perbedaan-perbedaan dalam merefleksikan kebebasan individual untuk menyatakan pikiran dan kebebasan berserikat serta memeluk agama sebagai hak asasi manusia yang ditampung dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila persatuan Indonesia merupakan nilai dasar untuk mewadahi masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk (plural societies), dari segi ras, suku, agama dan aliran politik.
Segala macam dan ragam perbedaan itu diikat dalam bentuk persatuan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika (Berbeda-beda tetapi tetap satu). Dalam keadaan Indonesia yang bersatu ini, kehendak rakyat diartikulasi melalui cara musyawarah untuk mencapai permufakatan. Permusyawaratan dilakukan dalam system perwakilan sebagai ciri Negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu dipandang mengandung konsep demokrasi yaitu demokrasi musyawarah-mufakat (deliberative) yang secara esensial berbeda dengan demokrasi liberal di Amerika Serikat dan Negara-negara di Eropa Barat.
Nilai dasar tersebut tercakup dalam sila “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan” yang juga bermakna bahwa yang terbaik bagi bangsa dan Negara Indonesia adalah kesepakatan bersama. Hal itu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara untuk semua orang dan semua golongan sebagai syarat terciptanya persatuan nasional dan sumber kekuatan bagi Negara-negara.
Secara substansial sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dipahami sebagai kesejahteraan sosial, yaitu suatu prinsip bahwa tidak boleh ada kemiskinan dalam Indonesia merdeka. Pada 1 Juni 1945 Soekarno menyatakan bahwa dalam Indonesia merdeka tidak boleh kaum kapitalnya merajalela, tetapi semua rakyatnya harus sejahtera. Pemerintah diberi amanat oleh rakyat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. “keadilan sosial inilah protes kita yang maha hebat kepada dasar individualisme”, kata Soekarno (15 Juli 1945).
Perpaduan berbagai nilai universal dan nilai kultural Indonesia dalam Pancasila, pada dasarnya merupakan suatu cara berfikir yang sinkritis, sintetis, integrative dan sublimatif (memadukan, utuh, meningkatkan). Cara berfikir seperti itu selalu melihat manusia seutuhnya dan memandang rakyat seluruhnya. Nilai-nilai dasar yang bersifat terpadu dan integratif tercermin dalam rumusan semua sil ayang ada dalam Pancasila dan harus menjadi sumber nilai bagi bangsa Indonesia termasuk dalam berkomunikasi, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis yang menyangkut kepentingan bangsa secara keseluruhan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar