Pancasila sebagai ideology dan
pandangan hidup bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan asas utama Sistem
Komunikasi Indonesia yang mencangkup kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan.
Pandangan hidup bangsa Indonesia
itu dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945, yang terdiri atas lima rumusan yang
disebut pancasila, yang memiliki nilai-nilai dasar (basic values) bagi manusia Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, termasuk dalam berkomunikasi dan mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan. Rumusan itu berbunyi: Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan kepada: Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang di Pimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan serta Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai-nilai dasar yang terkandung
dalam Pancasila berakar dari nilai-nilai budaya dan tradisi serta nilai-nilai kontemporer
atau modern yang berkembang didunia. Para perumus Pancasila berhasil menyerap
dan merangkum secara tepat dan tajam nilai-nilai dasar budaya masyarakat serta
nilai-nilai modern dan Kontemporer, menjadi keseluruhan nilai Ideologi yang
utuh dan terpadu yang di formalkan dalam konstitusi Indonesia.
Dalam sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” merefleksikan kemanusiaan yang adil dan
beradab. Sebaliknya kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan manifestasi
kecintaan manusia kepada-Nya sebagai sumber dan tujuan kebenaran serta
nilai-nilai (Values). Tidak ada
kemanusiaan yang adil dan beradab tanpa ada Ketuhanan YME, karena ketakwaan
kepada Tuhan YME dan upaya mencari rida-Nya adalah dasar peradaban yang benar
dan kukuh. Kemanusiaan yang didasarkan kepada-Nya akan merefleksikan sikap yang
adil yaitu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang wajar. Manusia yang
adil adalah manusia yang selalu menjalin komunikasi dengan Tuhan YME, dan
komunikasi sesama manusia dengan membawa kebaikan, kebenaran dan keindahan
dalam memajukan kebudayaan dan peradaban.
Nilai-nilai dasar yang tercakup
dalam sila “kemanusiaan yang adil dan
beradab” juga bermakna bahwa adil menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk
sosial. Hal itu dapat dipahami karena secara eksistensial dan kodrati, manusia
adalah makhluk monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan serentak sebagai
makhluk sosial.
Kebangsaan Indonesia tercakup
dalam sila “persatun Indonesia”,
sekaligus mewadahi adanya perbedaan-perbedaan dalam merefleksikan kebebasan
individual untuk menyatakan pikiran dan kebebasan berserikat serta memeluk
agama sebagai hak asasi manusia yang ditampung dalam sila kemanusiaan yang adil
dan beradab. Sila persatuan Indonesia merupakan nilai dasar untuk mewadahi
masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk (plural
societies), dari segi ras, suku, agama dan aliran politik.
Segala macam dan ragam perbedaan
itu diikat dalam bentuk persatuan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka,
berdaulat, adil, dan makmur dengan semboyan Bhineka
Tunggal Ika (Berbeda-beda tetapi tetap satu). Dalam keadaan Indonesia yang
bersatu ini, kehendak rakyat diartikulasi melalui cara musyawarah untuk
mencapai permufakatan. Permusyawaratan dilakukan dalam system perwakilan
sebagai ciri Negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu dipandang
mengandung konsep demokrasi yaitu demokrasi musyawarah-mufakat (deliberative) yang secara esensial
berbeda dengan demokrasi liberal di Amerika Serikat dan Negara-negara di Eropa
Barat.
Nilai dasar tersebut tercakup
dalam sila “kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan” yang juga bermakna
bahwa yang terbaik bagi bangsa dan Negara Indonesia adalah kesepakatan bersama.
Hal itu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara untuk semua orang dan
semua golongan sebagai syarat terciptanya persatuan nasional dan sumber
kekuatan bagi Negara-negara.
Secara substansial sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia” dipahami sebagai kesejahteraan sosial, yaitu suatu prinsip bahwa
tidak boleh ada kemiskinan dalam Indonesia merdeka. Pada 1 Juni 1945 Soekarno
menyatakan bahwa dalam Indonesia merdeka tidak boleh kaum kapitalnya
merajalela, tetapi semua rakyatnya harus sejahtera. Pemerintah diberi amanat
oleh rakyat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. “keadilan
sosial inilah protes kita yang maha hebat kepada dasar individualisme”, kata
Soekarno (15 Juli 1945).
Perpaduan berbagai nilai universal
dan nilai kultural Indonesia dalam Pancasila, pada dasarnya merupakan suatu
cara berfikir yang sinkritis, sintetis, integrative
dan sublimatif (memadukan, utuh,
meningkatkan). Cara berfikir seperti itu selalu melihat manusia seutuhnya dan
memandang rakyat seluruhnya. Nilai-nilai dasar yang bersifat terpadu dan integratif
tercermin dalam rumusan semua sil ayang ada dalam Pancasila dan harus menjadi
sumber nilai bagi bangsa Indonesia termasuk dalam berkomunikasi, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tertulis yang menyangkut kepentingan bangsa secara
keseluruhan.






0 komentar:
Posting Komentar